KPU Surabaya Tak Beri Tambahan Waktu Perbaikan Berkas
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Kholid Asyadullah membantah bahwa pihaknya menolak pendaftaran Calon Walikota Surabaya melalui jalur independen. Justru, hingga akhir masa pendaftaran KPU menerima pendaftaran dua pasang calon dan kini sedang memeriksa persyaratannya.
Dua pasang calon yang mendaftar untuk Pemilihan Walikota Surabaya itu adalah Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat dan pasagan Muhammad Yasin-Gunawan.
Kholid mengatakan, dua pasangan tersebut diterima karena telah menyampaikan berkas pendaftaran dengan lengkap. Hanya saja, ia belum mengetahui isi berkas yang disampaikan para calon karena sedang dalam proses verifikasi data.
"Belum ada pencoretan atau penolakan, ini kami sedang teliti sampai nanti tanggal 26 Februari 2020 sesuai dengan keputusan undang-undang," kata Kholid kepada Ngopibareng.id, Senin 24 Februari 2020.
Komisioner divisi teknis itu menegaskan, bagi calon yang berkasnya ditemukan tidak lengkap setelah verifikasi, maka akan dinyatakan tidak lolos. Jika dinyatakan tak lolos, para calon tidak lagi mendapat tambahan waktu untuk melakukan pembenahan. "Kalau perbaikan gak bisa, keputusannya hanya ditolak atau diterima saja," tegasnya.
Dalam proses verifikasi berkas ini, tim peneliti akan melihat tiga formulir utama. Yakni form B1 KWK surat kuasa atau KTP warga sejumlah minimal 138.565, kemudian form B1.1 KWK data nama pendukung yang dicetak dari sistem online (silon) serta form B2 KWK rekap dukungan dari kelurahan atau kecamatan.
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, KPU Surabaya menyebut menolak berkas dua pasangan calon perseorangan lantaran berkasnya tak lengkap. Dua paslon perseorangan menyerahkan berkasnya pada batas akhir jadwal penyerahan berkas, pada Minggu 23 Februari 2020. “Berkasnya belum lengkap, sehingga belum bisa kami terima,’’ ucap Kholid di Surabaya, Minggu, 23 Februari 2020.