KPU Surabaya Sudah Laporkan Rencana PSU ke Provinsi dan Pusat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, pihaknya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), di 10 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kota Surabaya.
Pelaksanaan PSU tersebut berdasar pada rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya dan hasil rapat pleno KPU Kota Surabaya.
"PSU akan kami lakukan terhadap 10 TPS. Rencana akan dilaksanakan pada batas maksimum PSU, sepuluh hari sejak tanggal pemungutan suara, yakni pada Sabtu, 24 Februari 2024," ucapnya, Sabtu 17 Februari 2024.
Syamsi juga menambahkan, rencana penyelenggaraan PSU terhadap sepulu10 TPS tersebut disampaikan sesegera mungkin kepada pihak-pihak terkait.
"Sedang kami sampaikan ke pimpinan. PSU ini harus dilaporkan ke KPU Provinsi dan KPU RI," tambahnya.
Terkait pengadaan logistik yang dikhususkan dalam pelaksanaan PSU nantinya, Syamsi menjelaskan pihaknya masih akan menunggu keputusan dan persetujuan yang akan dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI.
"Kita akan tunggu hasil laporan yang sedang berjalan. Perencanaannya (logistik) pasti harus kami rancang dan laporkan," tuturnya.
Dirinya berharap rencana pelaksanaan PSU tersebut dapat diterima dan disetujui sepenuhnya, baik oleh KPU Provinsi Jawa Timur maupun KPU RI.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat sepuluh TPS yang akan menjalani PSU, antara lain:
TPS 10 Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk DPRD Kota
TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU keseluruhan (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota)
TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU keseluruhan
TPS 2 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk DPRD Kota
TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk DPRD Kota.
TPS 15 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk DPRD Kota
TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU keseluruhan
TPS 21 Kelurahan Menanggal/Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU keseluruhan
TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, rekomendasi PSU keseluruhan
TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU Caleg DPRD Kota
Advertisement