KPU Surabaya Segera Lakukan Perhitungan Ulang di 21 TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, terkait perhitungan suara ulang suara di sejumlah TPS.
Surat Bawaslu yang dimaksud itu bernomor 437 tanggal 22 April 2019, menyebut soal adanya sejumlah TPS di 26 kecamatan di Surabaya yang direkomendasikan untuk perhitungan ulang.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi pun mengaku sudah menerima penjelasan terkait rekomendasi Bawaslu tersebut. Ia pun memastikan hal itu akan dilakukan pada 21 TPS.
"Ketidaksesuain sudah kami cocokan dengan surat suaranya. Sejauh ini sudah ada sekitar 21 TPS, yang kemidian harus dilakukan pencocokan surat suara yang ada. Itu dilakukan di hadapan saksi dan panwascam," kata Syamsi di KPU Surabaya, Senin 22 April 2019.
Terkait pencocokan tersebut, sebenarnya KPU Surabaya sudah melakukan rekapitulasi sejak 19 April 2019. Ia pun mengakui ada temuan ketidakcocokkan jumlah suara di beberapa TPS.
Ketidakcocokkan yang dimaksud itu yakni adanya temuan kekeliruan buka pada jumlah sirat suara, C1 plano dan C1 hologram, saat rekiputulasi di tingkat PPK.
"Jika terdapat selisih maka dilakukan pencocokan dengan cara membuka formulir c1 plano, jika tetap tidak sesuai, maka dilakukan dengan menghitung surat suara dengan jenis pemilu yang selisih," kata dia.
Kendati demikian, Syamsi mengatakan, bahwa pencocokan ulang surat suara ini nantinya tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2019. Sebab, langkah ini memang harus diambil untuk transparansi.
"Tidak akan mengganggu tahapan. Karena menghadirkan KPPS kemudian pengawas PPS. Sementara, proses rekapitulasi masih berjalan," kata Syamsi.
Sementara itu, Bawaslu Kota Surabaya telah mengeluarkan surat penjelasan pada Senin (22/4) nomor 437/K.JI.38/PM.00.02/IV/2019. Surat itu menjelaskan rekomendasi berisi data wilayah yang harus melakukan perhitungan suara ulang.
"Hitung ulang itu dilakukan untuk TPS yang C1 nya ada selisih, jadi tidak semua (TPS)," kata Komisioner Bawaslu Surabaya, Yakub Baliyya Al Arif.
Yakub mengatakan, perhitungan ulang itu dilakukan lantaran ada kejanggalan seperti selisih hasil perhitungan perolehan surat suara pada formulir C1.
"Kalau di C1 hologram itu bermasalah maka dibuka C1 planonya. Kalau C1 plano bermasalah juga, ada selisih baru dibuka mengulang itu buka kotak," kata Yakub. (frd)
Berikut sejumlah wilayah yang direkomendasikan Bawaslu Kota Surabaya untuk perhitungan suara ulang:
1. Kec Wonokromo
a. Kelurahan Wonokromo
b. Ngagel Rejo
2. Kecamatan Wonocolo
a. Kelurahan Margorejo
b. Siwalankerto
3. Kecamatan Krembangan
a. Kelurahan Kemayoran
b. Krembangan Selatan
4. Kec Tegalsari
a. Kel Tegalsari
b. Wonorejo
5. Kec Tambaksari
a. Kel Ploso
b. Pacar Kembang
c. Dukuh Setro
d. Gading
6. Kec Mulyorejo
a. Kel Kalisari
b. Dukuh Sutorejo
c. Kejawan Putih Tambak
7. Kec Dukuh Pakis
a. Dukuh Pakis
8. Kec Bulak
a. Kedung Cowek
9. Kec Lakarsantri
a. Lidah Kulon
b. Jeruk
10. Kec Karangpilang
a. Karangpilang
b. Waru Gunung
11. Kec Pabean
a. Perak Timur
12. Kec Wiyung
a. Wiyung
b. Babatan
13. Kec Sukolilo
a. Keputih
b. Medokan Semampir
c. Semolowaru
14. Kec Rungkut
a. Penjaringan Sari
b. Wonorejo
c. Kali Rungkut
15. Kec gayungan
a. Dukuh Menanggal
b. Menanggal
16. Kec Tandes
a. Banjar Sugihan
b. Karang Poh
c. Balongsari
d. Manukan Wetan
17. Kec Gunung Anyar
a. Gunung Anyar Tambak
18. Kec Bubutan
a. Alun Alun Contong
b. Tembok Dukuh
19. Kec Genteng
a. Embong Kaliasin
b. Kapasari
c. Ketabang
20. Kec Gubeng
a. Baratajaya
b. Gubeng
c. Mojo
d. Pucang Sewu
e. Kertajaya
21. Kec Pakal
a. Benowo
b. Pakal
22. Kec Sambikerep
a. Sambikerep
23. Kec Sawahan
a. Kupang Krajan
b. Pakis
c. Sawahan
24. Kec Semampir
a. Pegirian
b. Ujung
25. Kec Simokerto
a. Kapasan
b. Sidodadi
26. Sukomanunggal
a. Simomulyo
b. Sukomanunggal
c. Tanjungsari