KPU Surabaya Putuskan Waktu Pemilihan Ulang di Rapat Hari Ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, proses perhitungan suara ulang (PSU) terhadap beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Surabaya, masih dalam proses perencanaan. Pihaknya akan memutuskan, kapan waktu PSU, pada Kamis hari ini, lewat rapat pleno.
Nur Syamsi menyebut, sampai saat ini, pihaknya mengaku masih melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
"Kami masih proses inventarisir dan koordinasi dengan teman-teman PPK dan PPS apakah ada potensi PSU di wilayah masing-masing karena penyebab PSU tidak hanya tunggal. Kita baru akan melaksanakan rapat koordinasi, nanti tunggu hasilnya," ungkapnya di Kantor KPU Kota Surabaya, Jalan Adityawarman, Kamis 15 Februari 2024.
Syamsi juga menerangkan, terkait jumlah pasti dari masing-masing TPS yang akan melaksanakan PSU, pihaknya masih belum berkoordinasi secara lanjut dan belum menetapkan TPS mana saja yang bakal melakukan PSU. "Kami belum menetapkan, sehingga belum ketemu angka pasti," tambahnya.
Terkait proses PSU yang akan berjalan, Syamsi mengatakan akan berlangsung paling lambat 10 hari kalender sejak hari pemungutan suara. Terkait tanggal pelaksanaannya, dirinya berujar akan diputuskan setelah hasil rapat pleno KPU Kota Surabaya dikeluarkan. "Rapat pleno akan kami laksanakan hari ini dan akan diputuskan dalam bentuk surat putusan," imbuhnya.
Terkait dugaan kesalahan teknis berupa kesalahan pendistribusian logistik, Syamsi enggan untuk mengkonfirmasi adanya dugaan tersebut. "Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa, sehingga data akurat dan data dapat ditangkap oleh publik. Kita tidak boleh menyesatkan," tegasnya.
Walau kemungkinan PSU akan terjadi di beberapa TPS yang ada di Kota Surabaya, Syamsi mengatakan, hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses rekapitulasi suara yang sedang berjalan. "Proses rekapitulasi suara berjalan sampai 2 Maret 2024. Rekapitulasi suara tetap berjalan. Berjalan beriringan sambil menunggu proses PSU," pungkasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, TPS-TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang antara lain:
TPS 02 Manukan Kulon
TPS 12 Banjar Sugihan
TPS 6 Balongsari
TPS 54 Manukan Kulon
TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis
TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis
TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis
TPS 20 Kelurahan Asemrowo
Advertisement