KPU Surabaya: Petugas KPPS Harus Galak Soal Handphone
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menekankan kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), yang tersebar di masing-masing TPS di Kota Surabaya untuk bertindak tegas kepada setiap pemilih.
Komisoner KPU Kota Surabaya Bidang Hukum dan Pengawasan Soeprayitno mengatakan, petugas KPPS harus menekankan larangan membawa gawai ke bilik suara.
"Kami tekankan kepada petugas KPPS di 8.167 TPS se-Surabaya agar saat pemilih datang ke bilik suara, tidak boleh membawa gawai. Lebih baik dititipkan terlebih dahulu dititipkan ke petugas KPPS atau orang terdekatnya," tuturnya, Selasa 13 Februari 2024.
Nano, sapaan akrabnya menegaskan larangan membawa gawai tersebut sesuai dengan salah satu asas Pemilu, yakni rahasia.
"Azas rahasia harus kita jaga dengan sungguh-sungguh," tambahnya.
Nano juga menambahkan larangan membawa gawai ke dalam bilik suara ini juga selaras dengan pasal 28 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemutusan dan penghitungan suara.
"Ditegaskan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan pilihan suaranya serta mencoret surat suara. Ini sudah kami tekankan kepada petugas KPPS," tegasnya.
Selain itu, KPU Kota Surabaya juga mengimbau kepada petugas KPPS, khususnya petugas bagian tinta, untuk tidak menyediakan lap ataupun tisu di masing-masing TPS.
"Mengapa demikian? Ini dalam rangka mitigasi atau menghindari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Misalkan yang pertama menggunakan hak pilih dengan status DPT/DPTb dan pada jam yang berbeda di TPS lain menggunakan status daftar pemilih khusus," ungkapnya.
Nano juga meminta kepada petugas KPPS bagian 7 atau tinta ini untuk memantau proses pencelupan jari para pemilih ke dalam tinta, sesaat setelah menggunakan hak suaranya.
"Elevasi atau ketinggian tintanya harus memenuhi seluruh permukaan kuku. Pada kuku itu tinta tidak dengan mudah hilang," katanya.
Ia berujar bahwa kalau hanya bagian jari yang dicelupkan, maka akan dengan mudah pudar.
"Kalau hanya jari saja, mungkin digosokkan saja bisa hilang itu. Kalau di kuku, insyaallah masih ada sisa-sisa," lanjutnya.
Nano juga mengimbau kepada para pemilih untuk taat dengan setiap peraturan yang berlaku dalam UU Pemilu, maupun Peraturan KPU yang berlaku. Terdapat ancaman pidana pemilu saat pemilih melanggar ketentuan yang ada.
"Kami ingatkan jangan coba-coba menggunakan hak suara lebih dari sekali dan menggunakan gawai karena terdapat ancaman pidana pemilu. Ketika kedapatan, akan diproses lalu dilimpahkan ke Bawaslu dan jika terbukti, akan lanjut ke persidangan pidana pemilu," pungkasnya.