KPU Surabaya Persilahkan Masyarakat Kampanye Kotak Kosong Pilwali Surabaya 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berkampanye dan memberikan dukungan terhadap kotak kosong untuk menandingi pasangan petahana Eri Cahyadi-Armuji dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya 2024.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan, kampanye sejumlah elemen masyarakat untuk mengajak para pemilih mencoblos kotak kosong adalah partisipasi mereka dalam mengawal Pilkada serentak 2024.
"Kalau kami menyampaikan bahwa itu adalah partisipasi masyarakat, artinya pilihan masyarakat, ya monggo, kita tidak menghalang-menghalangi hal seperti itu,” ucapnya di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu 18 September 2024.
Dirinya menegaskan, aturan yang mengatur mengenai kampanye untuk memilih kotak kosong memang ada. Sehingga, pihaknya menganggap kampanye tersebut adalah bagian dari aspirasi masyarakat.
"Silahkan, itu hak mereka sendiri. Kita tidak bisa melarang bahwa regulasi pasangan calon tunggal itu memang ada. Tapi secara rinci, apakah ada debat, pengundian nomor urut, tentunya ada karena tahapannya memang sudah ada. Tinggal menunggu surat dinas dan regulasinya seperti apa. Termasuk kampanye yang sampai hari ini belum turun regulasinya,” jelasnya.
Subairi juga menerangkan, setelah penetapan pasangan calon Pilwali Surabaya pada hari Minggu 22 September 2024 mendatang, pihaknya akan menggelar simulasi pemungutan suara calon tunggal.
"Dalam simulasi nanti, disampaikan tentang surat suara itu memang yang tertera atau yang tampil itu adalah pasangan calon dan kotak kosong atau kolom kosong, karena memang regulasinya seperti itu," paparnya.
Seperti diketahui, ajakan untuk memilih kotak kosong dalam Pilwali Surabaya 2024 telah digelar kemarin, Selasa 17 September 2024 di depan Gedung DPRD Kota Surabaya oleh elemen masyarakat yang menamakan dirinya 'Gerakan Coblos Kotak Kosong Surabaya'.
Aksi yang senada juga digelar hari ini, Rabu 18 September 2024, di halaman Kantor KPU Kota Surabaya, Jalan Adityawarman oleh kelompok masyarakat, 'Forum Bumbung Kosong'.
Koordinator 'Forum Bumbung Kosong' Yanto Ireng menyatakan, pihaknya menuntut ketegasan KPU selaku penyelenggara pemilu mengenai regulasi yang mengatur mengenai kotak kosong.
"PKPU pasal berapa tidak ada yang menyatakan adanya kotak kosong. Itu yang perlu digarisbawahi dan dipertegas arek-arek Suroboyo jangan terlalu euforia dengan kotak kosong karena kotak kosong belum ada payung hukumnya," ungkapnya.
Advertisement