KPU Surabaya Pastikan Perhitungan Suara di 3.964 TPS Rampung, Pleno Kecamatan Dimulai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memastikan proses penghitungan suara di 3.964 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kota Pahlawan telah rampung sepenuhnya.
Ketua KPU Kota Surabaya Soeprayitno menyebut, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS telah mengunggah form C1 plano atau catatan hasil penghitungan suara ke perangkat lunak yang disediakan KPU, yakni Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). "Jadi sudah tuntas, 100 persen terunggah (ke Sirekap)," ucapnya, Kamis 28 November 2024.
Nano sapaan akrabnya menjelaskan, proses rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat TPS langsung berlanjut ke rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) "Tahapan selanjutnya rekapitulasi berjenjang di kecamatan," jelas Nano.
Sementara itu, Komisoner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Bakron Hadi mengatakan, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah bisa dilakukan mulai hari ini. "Mulai hari ini sudah bisa dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan," ucapnya.
Bakron juga menyampaikan, KPPS di 3.964 TPS telah mengirim kotak suara tersegel, yang berisi surat suara tercoblos serta form C KWK hasil kepada kecamatan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Untuk KPPS sudah mengirim semua ke PPS ke PPK melalui PPS. Itu semua hari ini sudah di kecamatan," tambah Bakron.
Dirinya juga mengungkapkan, sejumlah PPK bahkan sudah menginformasikan kepadanya untuk akan melakukan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan mulai malam ini. Yakni, di Kecamatan Tandes dan Kecamatan Sukolilo.
"Bahkan mungkin ada nanti malam, ada dua mungkin kecamatan yang siap untuk melakukan pleno rekapitulasi. Paling banyak (melakukan pleno rekapitulasi) hari Jumat mulai semua serentak kelihatannya," pungkasnya.
Mengacu kepada PKPU Nomor 18 Tahun 2024, jadwal penerimaan hasil penghitungan suara di tingkat TPS ke kecamatan berlangsung mulai hari ini sampai Sabtu 30 November 2024 mendatang.
Sementara itu, untuk proses rekapitulasi langsung dimulai ketika diterima sampai batas akhir pada Selasa 3 Desember 2024, termasuk dikirim ke tingkat kota.
Sementara itu, proses rekapitulasi tingkat kota maksimal dilakukan pada Jumat 6 Desember 2024 dan pengumuman terakhir hasil pleno rekapitulasi tingkat kota pada Kamis 12 Desember 2024.
Advertisement