KPU Surabaya Gelar Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jatim 2018
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur Jawa 2018 Timur di tingkat Kota Surabaya. Rapat pleno ini bertujuan untuk mengetahui dan memastikan hasil perolehan suara asli dari 31 kecamatan di Surabaya.
Dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, ternyata acara baru dimulai pukul 11.00 WIB. Kedua saksi dari masing-masing pasangan calon sudah hadir sejak awal. Namun, namun kendala sempat terjadi, dimana saksi dari paslon nomor 1 sempat tak diizinkan berbicara dalam forum. Sebab kehadirannya tak disertai dengan lampiran surat mandat saksi.
"Kami hanya menerima surat mandat dari saksi paslon 2, maka paslon 1 kami mohon maaf, skors sementara sambil menunggu surat mandatnya" kata Komisioner KPU Divisi Teknis, Kamis, 5 Juli 2018, di Kantor KPU Surabaya.
Hal itu terjadi selama hampir 30 menit. Sebelum kemudian surat mandat untuk saksi paslon nomor urut 1, Agus Sudarsono, tiba dan dinyatakan sah oleh Panwas Kota Surabaya yang juga menyaksikan jalannya rekapitulasi itu.
“Karena surat mandat sudah lengkap, maka saksi paslon 1 sudah dipersilahkan berbicara” kata Nurul.
Hingga pukul 13.00 WIB, baru 7 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan yang menyampaikan data perolehan di wilayahnya. Yakni Kecamatan Karang Pilang, Sambikerep, Pakal, Bulak, Jambangan, Gubeng, dan Dukuh Pakis.
"Sementara ini saya kalau dilihat dari dinamikanya tidak terlalu banyak perubahan, cuman memang ada sedikit beda pemahaman dari saksi bagaimana menyikapi rekap di tingkat kota dan rekap di tingkat kecamatan," kata Nurul.
Hingga berita ini diturunkan, proses rekapitulasi masih berlangsung. (frd)