KPU Surabaya Gandeng Pemkot Antisipasi Penurunan Pemilih di PSU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengantisipasi penurunan jumlah pemilih saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Suprayitno mengatakan, koordinasi dilakukan agar instansi atau perusahaan tempat pemilih bekerja bisa memberikan dispensasi di hari tersebut.
"Kami koordinasikan dengan pemerintah supaya menerbitkan surat edaran untuk masyarakat sekitar TPS yang melaksanakan PSU agar diberi kelonggaran dari tempat kerjanya. Karena pada pelaksanaan PSU mayoritas warga sedang bekerja," kata Suprayitno, Rabu 21 Februari 2024.
Suprayitno menjelaskan, PSU dilakukan hari Sabtu sesuai dengan regulasi KPU, yakni paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.
"Hari Sabtu itu hari terakhir bagi KPU untuk melaksanakan PSU. Karena PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah dilaksanakannya pemungutan suara," ujarnya.
Adapun 10 TPS yang melaksanakan PSU terdiri dari:
8 TPS di wilayah dapil 5 DPRD Surabaya, karena surat suara tertukar dengan caleg dapil 2.
2 TPS di Kecamatan Gayungan, karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT ikut menggunakan hak suara.
Suprayitno menambahkan, KPU juga akan memperkuat Bimtek lanjutan untuk petugas KPPS agar PSU dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur.
"Kami tidak menyalahkan pihak manapun, tapi sekali lagi KPU, Bawaslu dan jajaran itu kesatuan penyelenggara. Bagaimana pemungutan dan penghitungan ini clear sebagaimana mestinya," tandasnya.
KPU berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan, partisipasi masyarakat dalam PSU di 10 TPS tersebut dapat meningkat.
"Kami berharap masyarakat yang memiliki hak pilih di TPS yang melaksanakan PSU dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Berikut 8 TPS dapil 5 DPRD Surabaya yang melakukan PSU:
TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
TPS dua Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara (capres, caleg RI atau DPRD provinsi atau Kota dan DPD).
TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU caleg DPRD kota.
TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
2 TPS di Kecamatan Gayungan yang lakukan PSU karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT ikut menggunakan hak suara adalah:
TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
Advertisement