KPU Surabaya Fasilitasi 73 Pasien Covid-19
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memfasilitasi pemenuhan hak pilih bagi 73 pasien terpapar virus corona atau Covid-19 dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya di Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II Indrapura, Surabaya, Rabu 9 Desember 2020. Para pasien ini difasilitasi langsung oleh tempat pemungutan suara (TPS) 31 Kemayoran.
Sebanyak lima orang yang tergabung dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Krembangan, dua orang petugas Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS), unsur pengawas, serta dari unsur saksi.
“Jadi hari ini kami memfasilitasi pemilih ekstra dalam hal ini pasien Covid-19 di RS Lapangan. Semua kita lakukan dengan koordinasi bersama tim dokter,” ungkap Ketua PPK Krembangan Febryan Kiswanto ketika ditemui di RS Lapangan.
Tidak ada yang berbeda terkait dengan bahan pencoblosan menggunakan kertas surat suara yang sama, kemudian dengan metode pencoblosan yang sama, dan menggunakan kotak suara yang sama dari karton.
Hanya saja, yang berbeda para petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap berupa baju hazmat, masker N95, face shield, sepatu yang sudah difasilitasi oleh KPU.
“Kami difasilitasi dengan APD lengkap sehingga kami tetap aman dan selamat tapi pemilih bisa tetap terwadahi,” ujarnya.
Untuk teknis pencoblosan, Febry mengatakan, hanya pasien ber-KTP Surabaya saja yang difasilitasi oleh petugas dan sudah mengurus formulir A5 (pindah pilih).
“Jumlah DPT yang menyerahkan A5 sebanyak 73 orang, dan ini semua sudah terverifikasi dengan data DPT yang ada,” pungkasnya.