KPU Surabaya Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Dorong Perempuan dan Disabilitas Terlibat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghadapi Pilkada serentak 2024. Pendaftaran tersebut telah dibuka mulai tanggal 17-28 September 2024.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Subairi menjelaskan, pembentukan KPPS dilakukan di seluruh kelurahan dan pendaftarannya dibuka secara manual untuk seluruh warga Kota Surabaya.
"KPPS kebutuhannya sejumlah 7 orang dikalikan 3.964 TPS, berarti totalnya 27.748 orang. SDM yang kita butuhkan cukup banyak. Jadi, bagi yang mau terlibat, monggo mendaftarkan diri karena itu sangat penting untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024," ungkapnya di Kantor KPU Kota Surabaya, Kamis 19 September 2024.
Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi para calon anggota KPPS, Subairi menjelaskan, pertama calon anggota harus merupakan Warga Negara Indonesia.
Kemudian, harus berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Lalu berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat selama 5 tahun dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Terakhir, para calon anggota KPPS harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Kami juga melakukan antisipasi dengan pembatasan usia. Minimal 17 tahun dan maksimal berusia 55 tahun. Karena hasil dari penyelidikan KPU RI kemarin, yang mengalami kejadian dan meninggal dunia rata-rata berada di rentang usia 55 tahun ke atas dan juga memiliki penyakit yang disertai dengan komorbid,” jelasnya.
Subairi juga menegaskan, pihaknya juga meminta kepada para pendaftar harus mengumpulkan surat keterangan sehat yang diperoleh rumah sakit, puskesmas, ataupun klinik.
“Di situ harus menyertakan surat keterangan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol. Hal itu pastinya menjadi antisipasi kami agar di kemudian hari, para petugas KPPS yang terpilih dapat secara lahir dan batin sehat walafiat,” ungkapnya.
Selain itu, KPU Kota Surabaya juga mendorong inklusiivtas para anggota KPPS yang bertugas pada Pilkada serentak 2024 mendatang, dengan mengajak warga masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPPS.
"Kami juga mempertimbangkan teman-teman disabilitas, jadi monggo bagi teman-teman disabilitas yang mau mendaftarkan diri dan berpartisipasi aktif menjadi anggota KPPS kami pertimbangkan asal mampu bekerja," tegasnya.
Selain itu, keterlibatan perempuan sebagai anggota KPPS juga didorong oleh KPU Kota Surabaya. Bahwa setiap KPPS yang bertugas di masing-masing TPS, jumlah keterwakilan perempuan di dalamnya harus berjumlah 30 persen banyaknya.
"Untuk kuota anggota KPPS, 30 persen adalah perempuan. Ini seperti halnya yang sebelum-sebelumnya kita mempertimbangkan unsur perempuan sehingga nanti para anggota KPPS itu semisal banyak perempuannya, jangan kaget karena memang kita mengatur dan mempertimbangkan 30 persen anggota KPPS di setiap TPS adalah perempuan," pungkasnya.