KPU Surabaya Buka Pendaftaran Bacaleg Hari Pertama
Per hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) diseluruh wilayah resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019, salah satunya KPU Surabaya. Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Surabaya Nurul Amaliyah, mengatakan tahapan ini bakal berlangsung mulai 4 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018 mendatang.
Bagi para Bacaleg, Nurul mengimbau, agar mereka memenuhi segala persyaratan dan administrasi pendaftaran yang diperlukan. Di antaranya yakni tes kesehatan jasmani dan rohani. Lalu tes penyalahgunaan Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif).
"Bacaleg juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian, serta surat keterangan dari Pengadilan yang menyebut yang bersangkutan bebas pidana," ujar Nurul, Rabu, 4 Juli 2018.
Menyusul soal terbitnya Peraturan KPU tentang larangan eks-narapidana mendaftarkan diri sebagai bacaleg, Nurul mengatakan bahwa aturan itu tetap membolehkan semua eks napi mendaftar, namun tetap ada pengecualian.
“Semua mantan napi diperbolehkan mendaftar, tapi kecuali 3 kategori, napi yang terlibat tindak korupsi, pengedaran narkoba, dan kejahatan seksual pada anak," katanya.
Pileg 2019 di Kota Surabaya, sedikitnya bakal diikuti 16 partai politik. Masing-masing parpol diperbolehkan mendaftarkan 50 bacalegnya. Para parpol itu yakni, PKB, PDIP, PSI, Gerindra, Nasdem, PAN, Demokrat, Perindo, Golkar, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Hanura, PKS, PPP, PBB, dan PKPI.
Pendaftaran pada 4-16 Juli dibuka hingga pukul 16.00 WIB. Namun di hari terkahir, 17 Juli dibuka mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB. (frd)