KPU Surabaya: Peserta Pilwali 2020 Perhatikan Protokol Kesehatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya ingatkan para bakal Calon walikota dan wakilnya agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, saat mengadakan kegiatan kampanye.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan bahwa yang terpenting dari perhelatan Pilihan Wali (Pilwali) Kota Surabaya bukan perihal euforianya, namun lebih kepada pengambilan suara dari masyarakat.
“Mari kita semua mentaati protokol kesehatan, karena substansi dari pemilihan kepala daerah serentak itu bukan hore-horenya,” kata Nur, saat mengamhadiri acara Polda Jatim, di Tugu Pahlawan, Kamis, 10 September 2020.
“Akan tetepi pemberian mandat dari rakyat, kepada bakal calon yang dipilih, yakni pemberian suara,” lanjut Nur.
Oleh karena itu, kata Nur, KPU sendiri telah memiliki peraturan baru mengenai penyelenggaraan Pilwali ini. Yakni PKPU nomor 10 tahun 2020.
“Semua peraturan terkait dengan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan di tengah pandemi, sudah diatur dalam PKPU noomor 10 tahun 2020, tinggal bagaimana kita semua menaatinya,” jelasnya.
Perlu diketahui, Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, yakni PKPU nomor 6 tahun 2020. Tentang pelaksanaan pemilihan umum dalam kondisi kebencanaan non alam Covid-19.
“Mengatur tentang tata cara berbagai tahapan yang dilaksanakan di tengah pandemi, tidak hanya mengatur tentang penyelenggaraan, tapi juga tentang tata cara kampanye,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan dari total 19 kabupaten/kota yang ada di Jatim, hampir seluruh paslon melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat mendaftar.
“Jadi hampir merata, di 19 kabupaten/kota ada 41 paslon. Itu hampir rata-rata kegiatan melakukan pendaftaran, dilakukan dengan cara arak-arakan di luar kantor KPU,” kata Aang, saat dikonfirmasi, Senin, 7 September 2020.