KPU Sumenep Kekurangan Anggaran Rp 12 Miliar
KPU Sumenep, Jawa Timur masih kekurangan dana sebesar Rp12 miliar lebih untuk pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar 23 September 2020.
"Kekurangan ini diketahui setelah dilakukan penghitungan ulang, berdasarkan kebutuhan operasional di lapangan selama proses tahapan pilkada berlangsung," kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi di Sumenep, Senin.
Ia menjelaskan, KPU Sumenep, sebenarnya telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yakni sebesar Rp60,7 miliar lebih.
"Berdasarkan perhitungan awal, itu cukup. Namun, dalam perkembangannya, ternyata kurang," kata Tanzil.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep ini menjelaskan, hal itu terjadi, menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 735 yang mengisyaratkan ada kenaikan honor untuk tenaga penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa, hingga penyelenggara di tingkat tempat pemungutan suara (PPS).
"Dan ketentuan ini kami terima, setelah KPU Sumenep melakukan penandatanganan NPHD antara KPU dengan Pemkab Sumenep," katanya, menjelaskan.
Berdasarkan ketentuan itu, sambung Rafiqi, maka KPU Sumenep menghitung ulang anggaran yang dibutuhkan. Hasilnya, diketahui kurang sebesar Rp12 miliar lebih.
Mantan reporter Radio Karimata FM Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut honor tenaga penyelenggara KPU di kecamatan naik dari sebelumnya.
Ia menyebutkan, untuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) naik menjadi Rp2,2 juta dari sebelumnya Rp1.850.000. Ketua PPS naik dari sebelumnya Rp900 tibu menjadi Rp1,2 juta.
"Oleh karenanya itu, KPU Sumenep perlu untuk mengajukan anggaran tambahan sesuai dengan kekurangan tersebut," kata Rafiqi menjelaskan.
Sementara itu, pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 kabupaten/kota meliputi 9 gubernur, 224 bupati dan 37 walikota di seluruh Indonesia. (an/ar)