KPU Situbondo Bolehkan Kampanye di Kampus, Ketahui Syaratnya
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto di Situbondo, menyebut kampanye di lembaga pendidikan perguruan tinggi diperbolehkan. Ini sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Namun ada syarat yang harus dipenuhi pelaku kampanye.
Marwoto menyatakan, berdasarkan aturan itu, kampanye di kampus bisa dilakukan jika telah mengantongi izin penanggung jawab dari perguruan tinggi itu itu. Hal lain, kampanye juga dilarang membawa atribut atau simbol-simbol partai politik, serta dilarang membawa misi kepartaian.
"Di tempat pendidikan boleh berdialog, berdiskusi, dan memperkenalkan diri atau identitas dari partai politik," kata Marwoto dikutip dari Antara.
Namun, ia menegaskan jika kampanye tak boleh dilakukan di rumah ibadah, termasuk tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye atau APK, di antaranya seperti stiker dan banner. "Gambar apapun yang berhubungan dengan calon dilarang di tempat ibadah, karena untuk menjaga ketersinggungan Ras," katanya.
Menurutnya, tempat ibadah harus sepenuhnya difungsikan sebagai tempat ibadah untuk mengurangi dampak negatif yang berpotensi terjadi seperti provokasi yang berkaitan dengan politik identitas, etnis, dan agama. Sesuai tahapan pemilihan legislatif 2024, KPU menjadwalkan masa kampanye selama 75 hari, yakni dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024