KPU Situbondo Bakar 3.565 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo Jawa Timur memusnahkan 3.565 surat suara Pemilu 2024. Pemusnahan dengan cara dibakar, setelah 3000-an lebih surat suara dinyatakan rusak, setelah sebelumnya dilakukan penyortiran.
Pembakaran ribuan surat suara itu karena tidak dapat dipakai pada Pemilu 2024 di halaman depan Kantor KPU Situbondo, Selasa 13 Februari 2024 sore. Surat suara dibakar meliputi capres-cawapres 137 lembar, caleg DPR RI 574 lembar, caleg DPRD Jatim 1.582 lembar, caleg DPRD Situbondo 1.025 lembar, dan caleg DPD RI 347 lembar.
" Pemusnahan tiga ribuan surat suara capres - cawapres dan calon legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, dan DPRD Situbondo ini sesuai amanat UU RI No. 7 Tahun 2018 tentang Pemilu. Tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan surat suara Pemilu 2024 yang merupakan dokumen negara," kata Ketua KPU Situbondo, Marwoto, Selasa 13 Februari 2024.
Ia menjelaskan, 3000-an surat suara Pemilu 2025 yang rusak dan dimusnahkan dengan dibakar, itu kebanyakan karena kesalahan dari percetakan. Di antaranya, surat suara ada bercak tinta, huruf dan ejaan belepotan, warga kabur, dan ada yang robek.
"Pemusnahan surat suara Pemili 2024 rusak dengan dibakar, ini berarti tidak ada lagi surat suara di KPU Situbondo. Karena, seluruh surat suara telah didostribusikan ke PPK lalu ke PPS dan Rabu 14 Februari 2024 besok dicoblos pemilih di TPS. Jumlah surat suara sesuai DPT Situbondo 514.814 lembar ditambah 2 persen setiap TPS," jelasnya.
Pemusnahan surat suara Pemilu 2024 rusak oleh KPU Situbondo dengan dibakar dalam tong. Proses pembakaran dihadiri perwakilan Bawaslu, Polres, Kodim 0823, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Situbondo.