KPU Sidoarjo Sosialisasikan Batas Usia Bakal Calon Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024. Aturan baru ini membahas tentang syarat pencalonan kepala daerah, termasuk batas usia.
Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Haidar Munjid menjelaskan, PKPU nomor 8 Tahun 2024 ini menerangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
“Hal itulah yang menjadi dasar dalam PKPU ini dibanding dengan peraturan sebelumnya,” ucap Haidar Senin 15 Juli 2024.
Haidar menjelaskan, batas usia minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun dan untuk Bupati dan Wakil Bupati paling rendah berumur 25 tahun. Hal tersebut tertuang dalam PKPU Bab 1 pasal 14 ayat (2) huruf d.
“Batasan usia ini dihitung saat calon ini resmi dilantik pasca memenangkan Pilkada,” imbuhnya di Sidoarjo.
Dalam sosialisasi tersebut, sempat disinggung jika terjadi potensi bumbung kosong alias calon tunggal. Haidar menyebutkan ada sejumlah ketentuan yang akan mengurangi potensi terjadinya hal ini. “Jika pada saat proses pendaftaran yang dibuka selama 3 hari hanya ada satu pendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan selama 3 hari lagi,” jelasnya.
Hal tersebut, lanjut Haidar, berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 Bab IX pasal 134 ayat (2). Proses pendaftaran akan digelar selama 3 hari, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
Haidar melanjutkan, jika sampai masa perpanjangan habis dan masih tetap satu calon, maka calon itu yang disahkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2024. ”Sesuai pasal 135, 136 PKPU,” paparnya.
Kendati demikian KPU Sidoarjo memiliki kalkulasi terkait prakiraan jumlah pasangan calon yang akan mendaftarkan diri. “Kalkulasinya sampai 4 bakal pasangan calon yang mendaftar,” pungkasnya.