KPU Sidoarjo Rampungkan Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo telah menyelesaikan pendistribusian logistik kebutuhan Pilkada 2024 untuk wilayah Sidoarjo, Senin, 25 November 2024.
Selanjutnya, surat formulir C mulai diberikan kepada pemilih sebagai undangan menggunakan hak memilih pada saat coblosan yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim mengungkapkan sejak hari pertama hingga sekarang pendistribusian logistik berjalan lancar dan aman. Kebutuhan logistik diantaranya berupa surat suara, kotak surat, bilik dan tinta serta alat coblos, mulai disebar ke Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) sejak Sabtu 23 November 2024 kemarin.
“Hari ini merupakan hari terakhir pengiriman logistik ke masing-masing PPK. Dan kami pastikan hari ini juga sudah tuntas. Semua logistik telah terkirim ke semua pergudangan PPK di kantor kecamatan seluruh Sidoarjo,” ujar Fauzan, Senin 25 November 2024.
Fauzan melanjutkan, pengiriman logistik yang diselesaikan pada hari terakhir meliputi empat kecamatan. Di antaranya Candi, Krembung, Tarik dan Taman, Sedangkan pengiriman untuk 14 PPK lainnya sudah diselesaikan pada hari pertama dan kedua.
Sesuai alur pendistribusian logistik, Fauzan mengatakan, setelah diterima PPK selanjutnya akan dikirim ke masing-masing kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.
“Mulai H-2 atau besok, logistik kebutuhan Pilkada ini akan dikirim PPK ke PPS, selanjutnya dari PPS akan di drop ke KPPS di TPS masing-masing dengan pengamanan petugas Linmas, kepolisian dan TNI,” imbuhnya.
Lebih lanjut Fauzan memastikan pengiriman logistik telah tepat waktu, sasaran dan tepat jumlah. Termasuk jumlah kotak suara sebanyak 5.466, dan jumlah bilik 10.932 untuk kebutuhan 2.733 TPS seluruh Sidoarjo. Sedangkan jumlah surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.479.539 pemilih ditambah 2,5 persen,--atau jumlah total 1.519.796 surat suara.
Kelebihan 2,5 persen surat suara, sesuai dengan UU Pemilu maupun PKPU No. 17 Tahun 2024. Untuk mengantisipasi kebutuhan adanya pemilih baru atau istilahnya DPT-b. Hal tersebut dikarenakan pemilih belum masuk DPT saat pendataan pemilih, atau pemilih pindah dari TPS satu ke TPS lainnya dalam satu wilayah Sidoarjo, maupun pindah pilih antara daerah di wilayah Jatim.
“Semua harus dilayani selama memenuhi persyaratan sebagai warga yang sudah mempunyai hak pilih dalam Pilkada 2024,” kata Fauzan.
Seiring penyelesaian pengiriman logistik, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini telah menyebarkan surat atau formulir C, sebagai Undangan kepada pemilih di masing-masing lingkup tugasnya.
Berdasarkan aturan baru, untuk pengiriman surat undangan mencoblos ini, selain dilakukan secara konvensional dengan menyerahkan langsung ke pemilih, juga dapat dikirim melalui aplikasi WhatsApp (WA) sistem jaringan pribadi (japri). Itu terpaksa dilakukan bila petugas KPPS kesulitan menemui pemilih karena kesibukan kerja atau lainnya.
Sehingga pemilih yang menerima surat formulir C lewat japri WA itu, bisa langsung mendatangi dengan menunjukkan bukti digital itu ke petugas KPPS di TPS masing-masing.
“Kebijakan segala kemudahan bagi pemilih ini tentunya bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada,” tutupnya.