KPU Sidoarjo Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
Sebanyak 913 surat suara rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Gudang Logistik KPU Jalan Airlangga, Sidoarjo.
Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim mengatakan, surat suara yang dimusnahkan berjumlah total 913 lembar. Terdiri dari 483 surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, 430 surat suara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.
“Ratusan surat suara yang kami bakar ini merupakan surat suara yang rusak dan kelebihan. Ada yang rusak macam ada yang tintanya kelebihan jadinya kayak buram gitu, terus bolong ada yang sobek dan lain sebagainya,” ujar Fauzan, Selasa 26 November 2024.
Fauzan melanjutkan, pemusnahan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Pilkada. Bahwa, surat suara yang rusak maupun kelebihan harus segera dimusnahkan sebelum hari pencoblosan.
U“Hal tersebut untuk mengantisipasi agar surat suara tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Selain itu, memusnahkan surat suara yang rusak juga merupakan kewajiban KPU sebagai penyelenggara demokrasi. “Untuk antisipasi adanya asumsi negatif. Kalau tidak dimusnahkan ada potensi disalahgunakan surat suara tersebut,” terangnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi terjadinya cuaca buruk pada saat pencoblosan maupun perhitungan surat suara, Fauzan mengimbau agar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipindah ke tempat yang lebih aman.
“Apabila besok hujan atau banjir maka kita minta TPS nya digeser ke tempat aman. Sesuai aturan memang TPS harusnya indoor semuanya,” tutupnya.