KPU Siapkan Pelaksanaan Pilkada Dalam Ancaman Corona
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan penundaan pilkada serentak 2020. Desakan dari beragam pihak untuk menunda pilkada sebenarnya sudah masuk ke KPU.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan hingga saat ini KPU baru melakukan pembahasan terkait penyesuaian teknis pelaksanaan di tengah pandemi Corona.
"Misalnya, bagaimana teknisnya jika kerja dari rumah. Terutama untuk kantor KPU di daerah yang terjangkit virus Corona," kata Pramono.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan penundaan pilkada bisa dilakukan dengan mempertimbangkan pemilihan lanjutan atau susulan.
Aturan tentang pilkada lanjutan dan susulan ini juga telah ada dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 terutama dalam pasal 120-121.
Pasal 120 menyebutkan, pemilihan lanjutan dilakukan jika sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan.
Sementara itu, Pasal 121 menyebutkan, pemilihan susulan dilakukan jika di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, gangguan keamanan, dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.
"Dalam konteks saat ini, persoalan virus corona dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya," ujarnya.