KPU Segera Putuskan Pilkada Serentak Diundur Tahun 2021
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang opsi untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2021 mendatang. Opsi ini dampak dari pandemi COVID-19.
"Ada beberapa opsi. Senin (30 Maret 2020) akan kita putuskan di pleno," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam pesan tertulis, Sabtu, 28 Maret 2020.
Yang pasti, tahapan pilkada serentak telah ditunda paska merebaknya virus Corona. Beberapa pilihan akan ditentukan misalnya apakah tahapan pilkada akan dilanjutkan mengikuti masa tanggap darurat yang dikeluarkan BNPB pada 29 Mei 2020 atau dimundurkan lagi.
"Jadi kapan dimulainya lagi juga akan dibahas. Bisa kita tarik sampai akhir tahun jika tahapan kita mulai lagi pada Juni mendatang," ujar Pramono.
Atau juga bagaimana jika ditunda sekalian pada 2021. "Banyak opsi yang akan kami diskusikan dengan melihat banyak faktor," ujarnya.
KPU sendiri pada 21 Maret 2020 lalu sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Penundaan tertuang dalam keputusan bernomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 serta Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020.