KPU Sebut Usulan Harun Masiku Ditandatangani Pimpinan PDIP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan surat permohonan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang mengusulkan nama Harun Masiku ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PDIP.
“Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir (surat PAW) atas nama Harun Masiku) memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen,” kata Arief Budiman dikutip dari Antaranews, Jumat 10 Januari 2020.
Setelah permohonan PAW masuk, KPU menggelar sejumlah rapat pleno dengan hasil menetapkan Riezky Aprilia, caleg PDIP yang meraih suara terbanyak kedua.
Permohonan PDIP yang mengajukan Harun ditolak sebab pengganti seharusnya adalah caleg dengan raihan suara terbanyak berikutnya, setelah caleg terpilih. “Kan dia (Harun) bukan calon terpilih. Harun itu perolehan suaranya peringkat ke 5,” ujarnya.
Harun diketahui sebagai caleg PDIP Dapil I Sumatera Selatan dengan nomor urut 6 yang maju pada Pemilu Legislatif 2019. Daerah pemilihan itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.
Dikutip dari Tempo, Sebelum hijrah ke PDIP, Harun tercatat aktif sebagai anggota Partai Demokrat. Pada 2009, ia menjadi Tim Sukses Pemenangan Pemilu dan Pilpres Partai Demokrat Sulawesi Tengah untuk memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Ia pernah maju sebagai caleg dari Demokrat.
Harun menjadi tersangka KPK, setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, seorang Komisioner KPU, pada Rabu 8 Januari 2020. Harun ditetapkan sebagai tersangka dengan peran pemberi suap bersama Saeful dari unsur swasta.