KPU Riau Temukan Lima Mantan Koruptor dalam Daftar Caleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan ada lima mantan koruptor yang namanya didaftarkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilihan umum 2019.
"Lima nama yang kami temukan itu sudah didata, tetapi secara etika tidak boleh menyampaikan nama atau partainya," kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Selasa.
"Dari lima mantan koruptor itu, salah satunya mendaftar melalui partai baru peserta Pemilu 2019," ia menambahkan.
Temuan dalam proses pemberkasan calon anggota legislatif selama 4-17 Juli dan verifikasi berkas selama 5-18 Juli tersebut, menurut dia, merupakan bentuk pelanggaran terhadap pakta integritas partai-partai politik yang akan berimplikasi pada pencoretan nama kandidat yang bersangkutan sebagai calon anggota legislatif.
"Pakta integritas itu berisi komitmen pimpinan [arpol tidak mencalonkan bekas napi perkara korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak," kata Nurhamin.
Ia menjelaskan bahwa menurut ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jika berdasarkan hasil verifikasi atau laporan masyarakat terbukti bakal calon anggota DPR atau DPRD tidak sesuai dengan pakta integritas, parpol masih bisa melakukan penggantian.
"Jadi nama yang dicatat KPU tersebut dikembalikan kepada partai dan diminta agar diganti saat perbaikan," ujarnya.
"Jika tak juga diganti atau masih mengajukan nama yang sama, maka kami tetap ikut aturan dan posisi tersebut akan kosong nantinya," ia melanjutkan.
Nurhamin mengatakan partai-partai politik diberi waktu melakukan perbaikan daftar calon serta persyaratannya dan mengajukan bakal pengganti hingga tanggal 31 Juli.
"Ini masih berlanjut prosesnya. Ketika ada nama mantan koruptor yang masuk, kami kejar dan cari tahu kebenarannya. Walau sebenarnya KPU sudah tahu bahwa yang bersangkutan adalah mantan koruptor, tapi harus punya bukti dan pegangan," imbuhnya.
Di Provinsi Riau, sedikitnya 1.000 bakal calon dari 12 kabupaten/kota yang diajukan 16 partai politik akan bersaing memperebutkan 65 kursi di DPRD Provinsi. (ant)