KPU RI Tetapkan Pilgub Jatim 27 Juni 2018
Surabaya: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman hari ini, lakukan kunjungan untuk melakukan monitoring dan supervisi persiapan pelaksanaan pemilihan gubernur bersamaan dengan 18 pemilihan bupati dan walikota di Provovinsi Jatim. Pemilihan ini akan direncanakan serentak pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
KPU sendiri sudah menetapkan lima peraturan KPU dari total sembilan peraturan KPU (PKPU). Yang empat lainnya masih menunggu jadwal konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Lima peraturan KPU itu adalah peraturan yang akan digunakan tahapan-tahapan awal pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“PKPU yang ketiga ini baru diselesaikan dan kemungkinan akan diubah lagi. Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat dukungan untuk calon perseorangan. Untuk itu, publik diminta memahami bahwa perubahan itu bisa terjadi karena memang ada yang salah atau ada putusan hukum baru yang menyebabkan peraturan harus disesuaikan,” jelas Arief kepada wartawan di Ruang Kerja Wagub Jatim, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (16/6).
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, KPU Jatim sudah siap melaksanakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan. Sejak tahun lalu, Pemprov Jatim telah melakukan proses penganggaran dan pihak KPU Jatim telah berkoordinasi dengan DPRD Jatim.
“Kebutuhan anggaran pemilihan disepakati sebanyak Rp. 817 milyar. Kami telah mengajukan anggaran tersebut beserta dengan terminnya. KPU Provinsi Jatim mengajukan sebanyak Rp 119 milyar pada termin pertama dan Rp 698 milyar pada termin kedua,” sambungnya. (hrs)