KPU RI Ikuti Kata Satgas Covid-19 Terkait Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyerahkan kewenangan terkait perizinan pelaksanaan kampanye kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang ada di masing-masing daerah.
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, kewenangan itu diberikan karena KPU RI tidak bisa menghapus ketentuan terkait pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh para calon kepala daerah baik secara tertutup maupun terbuka.
Di sisi lain, karena sedang berada di tengah masa pandemi virus corona membuat kini harus ada keputusan dari Satgas Covid-19 yang menangani langsung permasalahan bencana non alam tersebut.
“Gugus Tugas atau sekarang namanya Satgas inilah yang nanti mempunyai kompetensi untuk menentukan apakah di daerah tersebut boleh dilakukan kampanye terbuka dengan cara tatap muka atau tidak. Itu sudah kita atur dalam PKPU (Peraturan KPU) nomor 6,” kata Arief ketika ditemui langsung, Minggu 26 Juli 2020.
Namun, pihaknya telah mengeluarkan ketentuan pelaksanaan kampanye boleh dilakukan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan dengan begitu ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ia mencontohkan, misalnya untuk kampanye terbuka hanya boleh dihadiri maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan. Kemudian semua harus menjalankan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak, memakai hand sanitizer, menggunakan face shied, dan lain-lain.
Menurutnya, proses pelaksanaan tidak mungkin untuk kembali ditunda, sebab apabila ditunda akan sama saja karena tidak ada yang tahu kapan pandemi ini akan usai.
Advertisement