KPU RI akan Buka Seleksi PPK, Ini Syarat dan Caranya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran seleksi badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024. Seleksi PPK Pemilu 2024 rencananya akan digelar oleh KPU RI secara serentak pada 16 November 2022.
Tetapi dalam seleksi kali ini, KPU telah resmi meluncurkan Sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA). Sehingga nantinya para calon pelamar bisa melakukan pendaftaran secara online, baik melalui Handphone maupun Laptop.
Namun pada prosesnya, terdapat dokumen yang mesti disiapkan oleh calon pelamar tim Ad Hoc, baik PPK, PPS dan KPPS. Untuk lebih jelasnya, berikut dokumen persyaratan yang mesti disiapkan oleh calon pelamar.
Merujuk terhadap PKPU No 8 Tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc sekaligus menyadur dari postingan Instagram resmi @kpuri, dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:
1. Formulir Pendaftaran (format terdapat di Juknis dan SIAKBA).
2. Foto Kopi KTP Elektronik.
3. Foto Kopi Ijazah.
4. Surat Pernyataan (Surat Terdapat di Juknis dan SIAKBA).
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
6. Daftar Riwayat Hidup (Format terdapat di Juknis dan SIAKBA).
Selain persyaratan, calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) wajib mendaftar secara online melalui link resmi SIAKBA. Perlu diketahui, SIAKBA merupakan singkatan dari sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc yang digunakan untuk calon pendaftar PPK, PPS maupun KPPS.
Untuk lebih jelasnya, berikut tata cara daftar mudah melalui handphone bagi yang berminat melamar menjadi tim ad hoc Pemilu 2024.
Cara Daftar PPK Pemilu 2024
1. Buka Aplikasi/Website SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/
2. Setelah terbuka tampilan laman klik login.
3. Selanjutnya klik kanan bagian bawah apabila belum memiliki akun.
4. Isi email dan password sesuai petunjuk.
5. Setelah memiliki akun, lakukan login kembali.
6. Isi seluruh biodata sesuai dengan petunjuk yang telah dilakukan.
7. Calon pelamar bisa mendaftar melalui handphone atau laptop.