KPU Resmikan 3 Paslon di Pilpres, Menyusul Undian Nomor Urutnya
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, di Pilpres 2024. Hal itu disahkan lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin 13 November 2023, petang.
Dilansir dari Kompas, KPU selanjutnya akan melakukan undian nomor urut tiga pasangan itu. Rencananya, undian nomor urut akan dilakukan Selasa, 14 November 2023.
Pengumuman KPU hari ini mengikuti pernyataan telah lengkapnya dan memenuhi syarat administratif pencalonan. Berkas itu diajukan antara 19 hingga 25 Oktober 2023.
Idham juga menyebut jika perlengkapan dan persyaratan Gibran Rakabuming Raka juga telah lengkap saat itu. Sesuai dengan putusan MK, usai Gabran memenuhi syarat mendaftar di pilpres tahun ini.
KPU sendiri berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 terkait verifikasi administrasi. Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Advertisement