KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Rabu, 24 April 2024 hari ini.
Rapat pleno tersebut dihadiri langsung oleh Prabowo-Gibran, yang mengenakan pakaian serba putih. Selain itu, Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga mengikuti langsung acara tersebut.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, Rabu, 24 April 2024.
Calon Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan bersama Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk bekerja keras demi Indonesia ke depan.
Prabowo mengungkapkan hal tersebut sebelum memasuki Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih.
"Kami hari ini datang ke KPU sebagai bagian dari proses yang kami jalankan bersama, proses pemilihan presiden, dan kami sudah ikuti semua prosesnya," kata Prabowo di halaman Kantor KPU RI.
Prabowo lantas mengatakan bahwa hal terpenting saat ini adalah para tokoh politik bekerja sama demi Indonesia.
"Rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik untuk bekerja sama, bekerja untuk rakyat," ujar Menteri Pertahanan pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin tersebut.
Sementara itu, MK pada Senin (22/4), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.