KPU Resmi Coret Oso dari DCT DPD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencoret Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso) dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Oso dicoret karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Partai Hanura. "Fix, Oso tidak masuk DCT. Kami segera mencetak surat suara," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Rabu 23 Januari 2019.
KPU selama ini sudah memberikan waktu selama 7 hari bagi Oso guna menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus Partai Hanura. Namun hingga batas waktu Selasa 22 Januari 2019 pukul 24.00 WIB, surat pengunduran diri tak kunjung dikirimkan ke KPU.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, maka Oso calon anggota DPD bukanlah pengurus partai politik. "Sudah ada 203 calon DPD yang mundur dari parpol. Keputusan ini berlaku sama," ujarnya.
Polemik pencalonan Oso bermula ketika KPU mencoret Oso. Saat itu, Oso lantas mengajukan banding ke Bawaslu. Bawaslu ternyata menguatkan putusan KPU.
Tak puas putusan Bawaslu, Oso lantas mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dua lembaga ini memenangkan Oso. (ant)
Advertisement