KPU Probolinggo: Parpol Jangan Pasang APK tapi Gak Mau Bongkar
Peserta Pemilu 2024 diminta ikut bertanggung jawab untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang yang dimulai Minggu dini hari, 11 Februari 2024. Peserta Pemilu 2024 diberi tenggat waktu untuk membersihkan APK hingga paling lambat sehari menjelang pemungutan suara.
"Parpol diminta ikut bertanggung jawab, jangan mau pasang APK tetapi gak mau membongkar," kata Komisioner Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Radfan Faisal saat rakor sosialisasi dan pembersihan APK di kantor KPU setempat, Sabtu malam, 10 Februari 2024.
Rakor yang berlangsung malam hari sekitar pukul 22.00 itu berakhir menjelang sekitar pukul 23.45 WIB. Setelah apel, sekira pukul 00.30, KPU, Bawaslu, jajaran Pemkot Probolinggo dan aparat keamanan gabungan (TNI dan Polri) bergerak ke jalan protokol, Jalan Panglima Sudirman. Pj Walikota Probolingggo, Nurkholis yang menyusul bergabung, ikut membersihkan APK di kawasan Randupangger, Kota Probolinggo.
"Saya hanya ingin bergabung, yang punya gawe bersih-bersih APK itu KPU dan Bawaslu," kata Nurkholis yang datang ke Kantor KPU dengan bersepeda motor dinas.
Terkait bersih-bersih APK, Radfan yang juga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Probolinggo mengatakan, sterilisasi APK pada masa tenang merujuk pada Undang-Undang (UU) 7/2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 pasal 36.
"Sesuai dasar hukum tersebut, APK dibersihkan oleh peserta Pemilu 2024 paling lambat sehari sebelum pemungutan suara. Jika tidak dibersihkan, ada sanksi bagi parpol yang melanggar," katanya.
Jika masih melanggar lagi, sanksinya APK tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu. Kenyataannya, sebagian besar peserta pemilu "membiarkan" APK yang dipasangnya tetap bertebaran di jalan dan tempat-tempat umum di Kota Probolinggo. "Ya, akhirnya kami melanjutkan bersih-bersih APK mulai Minggu pagi," kata Ketua Bawaslu, Johan Dwi Angga. Diharapkan sehari menjelang coblosan pemilu, semua APK sudah tidak terlihat di tempat umum.
Untuk membersihkan APK di sejumlah jalan protokol tidak gampang dilakukan. Terutama APK berukuran besar yang dipasang pada papan reklame (billboard). "Untuk menertibkan APK berukuran besar yang terpasang di billboard perlu alat berat seperti yang dimiliki DLH atau Dishub, termasuk tenaga khusus yang biasa bekerja di ketinggian," kata Faisal.
Soal bersih-bersih APK juga disinggung oleh Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri. "Ini rapat tidak lazim, malam hari tetapi bagi KPU hal biasa. Sehabis rapat dilanjutkan pembersihan APK, diawali di jalan protokol," katanya.
Saat masa tenang, APK yang dibersihkan tidak hanya di jalan protokol tetapi juga di pelosok-pelosok kelurahan. "Yang jelas, saat pemungutan suara tidak ada lagi APK, kalau ada berarti pelanggaran," ujar alumnus S-3 Universitas Merdeka (Unmer) Malang itu.
Tidak hanya APK yang dipancangkan di satu tempat (permanen), APK yang bergerak (mobile) juga harus ditertibkan. "Contohnya mobil branding parpol dan capres-cawapres, jangan sampai berkeliaran saat masa tenang. Termasuk datang ke TPS dengan alasan mengantarkan konsumsi untuk saksi," kata Radfan.