KPU Probolinggo Kembalikan Berkas Perbaikan Paslon Eva-Saiful
Langkah bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Nur Eva Arimami – Saiful Nurwahid dalam Pilkada Kota Probolinggo 2024 semakin berat. Sebab meski telah diberi tenggat waktu sepekan untuk perbaikan berkas dukungan, satu-satunya bapaslon perseorangan itu belum bisa memenuhinya hingga batas akhir penyerahan, Jumat malam, 7 Juni 2024 pukul 00.00 WIB.
Fakta tersebut terlihat saat penerimaan dokumen perbaikan kesatu syarat dukungan bapaslon perseorangan Pilkada Kota Probolinggo 2024. Saat penyerahan awal dokumen, 29 Mei 2024 lalu, bapaslon ini hanya bisa mengumpulkan 186 dukungan (fotokopi KTP elektronik) dari total 17.851 atau setara 1 persen.
“Hingga malam ini hanya terkumpul 403 dukungan dari total 17.851 dukungan atau setara 2,2 persen, sehingga ada kekurangan 17.666,” kata Komisioner KPU Kota Probolinggo, Upik Raudhatul Jannah, Sabtu dini hari, 8 Juni 2024.
Dikatakan pada penyerahan dukungan, 29 Mei 2024 lalu, paslon Eva-Saiful memang diberi kesempatan perbaikan kesatu. “Sekarang paslon perseorangan ini tidak lagi punya kesempatan perbaikan dokumen. Sehingga KPU mengembalikan dokumen yang diserahkan paslon ini,” kata Upik.
Dengan demikian KPU tidak lagi melakukan tahapan selanjutnya yakni, verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen yang diserahkan Eva-Saiful. Dalam kegiatan yang berlangsung tengah malam itu, memang Ketua KPU setempat, Ahmad Hudri masih memberi kesempatan kepada paslon Eva-Saiful.
“Masih ada peluang, dengan membawa masalah ini ke Bawaslu hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kalau Bawaslu atau PTUN memutuskan paslon perseorangan masih bisa berproses, ya kami siap melayaninya,” kata alumnus S-3 Universitas Merdeka (Unmer) Malang itu.
Mendengar jawaban KPU, Eva mengakui, pihaknya memang dalam posisi terpepet. Memang sejak November 2023 silam, perempuan yang juga Aparatur Sipil Negera (ASN) guru di SMPN 10 Probolinggo itu ingin mendaftarkan diri sebagai bapaslon independen.
Tetapi tenggat waktu pengumpulkan dukungan, kata perempuan warga Jalan HOS Tjokroaminoto, Probolinggo itu tidak cukup. “Selain itu, tim IT kami kesulitan mengisi Silon (sistem informasi pencalonan, Red.) dari KPU. Memasukkan data ke Silon KPU itu susah, butuh waktu lama,” kata Eva.
Eva menambahkan, ternyata waktu tujuh hari untuk perbaikan tidak cukup. “Kami tidak mengira secepat itu rundown-nya,” katanya.
Seperti diketahui, sebenarnya paslon Eva-Saiful untuk berlaga di Pilkada Kota Probolinggo 2024 sudah terhenti setelah KPU setempat menyatakan, tidak bisa memroses lanjut dukungan yang diserahkan paslon perseorangan itu.
“Peluang paslon perseorangan terbuka dengan terbitnya surat dinas terbaru dari KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 8 Mei 2024,” kata Hudri.
Dalam surat dinas tersebut disebutkan, bakal calon perseorangan yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi (vermin) boleh melakukan perbaikan. Masa perbaikan dilakukan hingga 7 Juni 2024.
"Surat dinas tersebut kami terima setelah KPU Kota Probolinggo melakukan pleno hasil verifikasi administrasi, di mana paslon Eva dan Saiful dinyatakan tidak lolos," kata Hudri.
Terkait surat dinas itu, KPU Kota Probolinggo kemudian mengundang Eva dan Saiful untuk membahas masalah ini. Eva dan Saiful mengutus perwakilannya untuk datang ke KPU.