KPU Prihatin, Arief Budiman: Kami Mohon Maaf
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan sangat prihatin atas kasus yang menimpa komisioner KPU dalam dugaan suap penetapan anggota DPR RI Periode 2019-2024.
"Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Arief Budiman saat konferensi pers bersama KPK, Kamis, 9 Januari 2020.
Lanjut Arief, KPU bersedia bekerja sama dengan KPK agar kasus tersebut dapat diproses dengan cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami bersedia apabila KPK membutuhkan keterangan tambahan, data-data, informasi dari KPU, maka kami membuka diri untuk bisa berkoordinasi dengan KPK," katanya.
Arief juga mengimbau kepada seluruh jajaran KPU RI, provinsi dan kabupaten/kota agar lebih mawas diri, menjaga integritas dan bekerja dengan profesional.
Sementara dalam konferensi pers tersebut KPK menetapkan komisioner empat tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI.
Empat tersangka itu adalah KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan kader atau caleg dari PDIP Harun Masiku (HAR), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) unsur swasta.
Wahyu dan Agustiani dijerat pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedang, Harun dan Saeful dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.