KPU: Perbaikan Dokumen Bacaleg sampai 16 Juli 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi partai politik (parpol) untuk melengkapi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Perbaikan dokumen itu dapat dilakukan sampai akhir minggu ini.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, kesempatan itu diberikan bagi parpol yang mengalami salah input atau terdapat dokumen yang kurang.
"Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni sampai 9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan," kata Idham kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. KPU memberi kesempatan parpol memperbaiki dokumen syarat bacaleg sampai 16 Juli 2023.
"Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka partai politik peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023," demikian isi Surat Dinas KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.
Bagi parpol yang ingin mengajukan perbaikan dokumen, maka harus bersurat kepada KPU. Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur perbaikan di Silon. Demikian bunyi Surat Dinas KPU 700/PL.01.4-SD/05/2023.
KPU mewanti-wanti parpol tidak melakukan penggantian bacaleg. KPU juga mengingatkan parpol melakukan pengajuan atau submit perbaikan kembali di Silon setelah melakukan penggantian dokumen.