KPU: Pengumuman Hitung Cepat usai Pemungutan Suara Dalam Negeri
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri.
“Hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” ujarnya dikutip pmjnews Minggu 11 Februari 2024.
Penegasan Ketua KPU RI ini merespon pemungutan suara di luar negeri dalam Pemilu 2024 untuk Indonesia dan Pilres 2024. Hanya saja setelah itu muncul beberapa pesan berantai lewat media. Isinya menunjukkan hasil hitungan cepat dari sura di luar negeri.
Dikatakan Hasyim Asy’ari bahwa hal itu tidak benar. Menurutnya, tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilaksanakan.
Hasyim Asy’ari kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.
Untuk ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
Disebutkan Hasyim Asy’ari, pada ayat kedua, yaitu pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
Sedangkan pada ayat ketiga, lanjut Hasyim Asy’ari, memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada ayat keempat, dikatakan Hasyim Asyari, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Untuk ayat kelima, menurut Hasyim Asy’ari, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Aada ayat keenam, lanjut, Hasyim Asy’ari, pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Advertisement