KPU: Penetapan Resmi Pemenang Pilkada Banyuwangi Tunggu Penyelesaian Sengketa Hasil di MK
Rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilkada Banyuwangi yang digelar KPU Banyuwangi dimenangkan pasangan calon (paslon) Ipuk-Mujiono. Meski demikian KPU Banyuwangi masih belum bisa menetapkan pemenang pilkada Banyuwangi 2024 ini.
Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, mengatakan, proses penetapan pemenang pilkada akan dilakukan jika tidak ada sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini KPU Banyuwangi masih menunggu apakah ada pihak yang melakukan gugatan sengekata pilkada di
"Kita menunggu selama tiga hari ke depan apakah ada pendaftaran laporan di MK terkait gugatan sengketa atau tidak. Ada waktu 3 kali 24 jam untuk melihat hasilnya," jelasnya, Rabu, 4 Desember 2024.
Dia menambahkan, ada ataupun tidak ada gugatan sengketa di MK, KPU Banyuwangi harus menunggu data dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Setelah BRPK keluar, akan ada surat tindak lanjut dari KPU RI.
"Selanjutnya dari KPU RI mengeluarkan surat di mana KPU kabupaten/kota atau provinsi sesuai BRPK ada gugatan atau tidak," tegasnya.
Dia menyebut, setelah KPU RI mengeluarkan surat tindak lanjut dari BRPK itu, KPU Kabupaten/kota bisa melakukan penetapan pemenang pilkada secara resmi. "Biasanya tiga hari setelah dikeluarkannya BRPK itu," ujarnya.
Untuk diketahui, paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Ipuk-Mujiono resmi menjadi pemenang pilkada Banyuwangi 2024. Hasil ini diperoleh dari hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten yang dilakukan KPU Kabupaten Banyuwangi, Rabu, 4 Desember 2024.
Hasil rekapitulasi suara dari 25 kecamatan paslon Ipuk-Mujiono meraih 404.366 suara atau 52,11 persen dari suara sah. Sedangkan paslon nomor urut 02 Ali Makki Zaini-Ali Ruchi meraih 371.688 suara atau 47,89 persen. Dengan perolehan ini Ipuk Mujiono unggul 32.678 suara atau 4,22 persen.