KPU: Pascaputusan DCT, Sudah Ada 35 Sengketa
Komisi Pemilihan Umum bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar bimbingan teknis hukum acara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024. Pelatihan sebagai antisipasi munculnya sengketa hasil pemilu.
Pelatihan diikuti 364 peserta dari sejumlah kabupaten/kota di Indonesia mulai pada 14 hingga 17 November 2023.
Menurut anggota KPU Mochammad Afifuddin, bimtek digelar guna bekal kepada anggota KPU yang potensi munculnya sengketa hasil pemilu. Apalagi sengketa selalu terbuka, mengingat persaingan yang ketat akan terjadi untuk memperbutkan kursi yang tersedia.
“Yang harus kita pahami adalah namanya kompetisi ada konflik, dan konflik ini sah, tinggal mekanisme bagaimana jalan keluar, sengketa proses sengketa hasil. Jadi residu konflik pasti tercipta dalam setiap perlombaan,” kata Afif dikutip Minggu 19 November 2023.
Afifuddin menekankan Divisi Hukum KPU memiliki strategi dalam menghadapi potensi sengketa hukum baik proses maupun hasil. Dia mengingatkan kualitas-kualitas proses di tahapan pemilu sangat berdampak pada kualitas hasil.
“Jadi sengketa hasil kadang juga dipicu dengan situasi-situasi kualitas tahapan atau proses. Kita lihat beberapa kasus pilkada juga begitu,” lanjut Afif.
Menurut Afifuddin beberapa tahapan pemilu yang rentan disengketakan oleh peserta pemilu maupun calon. Yang terbaru, pascaputusan Daftar Calon Tetap (DCT), meski jumlahnya tidak banyak yakni 35 sengketa.
“Kalau ibarat satu baskom sengketanya tidak sampai segini, sedikit, kalau (ibarat) makanan satu sendok, tidak terasa, sedikit sekali,” ungkapnya.