KPU Menangkan Kondang jadi DPD RI, Ini Respon Bawaslu Jatim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi mengesahkan nama Kondang Kusumaning Ayu sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih pada Pemilu 2024.
Keputusan tersebut berbanding terbalik dengan putusan Bawaslu Jatim yang menyatakan pencalonan Kondang tidak sah karena melanggar aturan. Ketua Bawaslu Jatim, Abdul Warits mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk terkait Kondang dan hasilnya benar bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai staf ahli di Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPD RI.
"Menurut Bawaslu, memang benar Kondang sebagai pegawai dan belum mengundurkan diri. Dan itu secara implisit diakui juga karena Kondang membuat surat pengunduran diri akhirnya, tetapi per tanggal berapa saya lupa, tapi September menyampaikan secara lisan dan secara tertulis bulan Mei," ungkap Warits.
Karena itu, mantan Ketua KPU Sumenep itu mengaku, telah menyampaikan hasil putusan tersebut kepada KPU Jatim. Namun, terkait putusan KPU ia tidak bisa berkomentar karena itu merupakan kewenangan KPU. "Itu ranahnya KPU, kami tidak bisa membatalkan putusan KPU. Kami tidak bisa menyikapi. Saya tidak komentari lembaga lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, bahwa Kondang secara sah telah mengikuti seluruh tahapan dan memenuhi persyaratan pendaftaran bakal calon. "Dari sisi kami tahapan yang dilakukan sudah dilakukan mulai tahap pencalonan waktu 2023 dan semua tahapan sudah sesuai ketentuan yang disyaratkan UU dan PKPU," ujar mantan Ketua Bawaslu Jatim itu.
Karena itu, ia menegaskan, bahwa KPU Jatim telah menetapkan calon senator asal Surabaya itu sebagai calon terpilih. "Jadi surat putusan kami bisa dibatalkan lewat putusan pengadilan," pungkasnya.