KPU Malang Terima Anggaran Rp114 Miliar Untuk Pilbup 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mendapat anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sebesar Rp114 Miliar.
Rinciannya sebanyak Rp85 miliar berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan sisanya Rp29 miliar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dari Pemkab Malang itu untuk penyelenggaraan pilkada. Dari APBN untuk penanganan Covid-19 pada pilkada," kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Rabu 1 Juli 2020.
Anggaran penanganan Covid-19 tersebut akan digunakan untuk pengadaan item-item protokol kesehatan seperti Alat Pelindung Diri (APD), penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta pengadaan suplemen bagi para petugas.
"Proses pencairannya bertahap. Tidak utuh gelondongan. Yang dari APBN kemarin sudah dicairkan untuk pengadaan APD," ujar Dika.
Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan Pilkada di Jatim mendapatkan kucuran dana sebesar Rp600 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran tersebut akan disebar ke-19 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak. Tiap daerah akan mendapatkan nominal anggaran yang berbeda-beda, tergantung tingkat kerawanan Covid-19.
Pilkada serentak 2020 diputuskan untuk dilanjutkan kembali setelah KPU mengeluarkan aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Pemilihan Kepala Daerah (2020). Jadwal pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Sedangkan untuk tahapan terdekat yaitu pengumuman bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus 2020 hingga 3 September 2020.