KPU Malang Putuskan Lolosnya Calon Independen pada 22 Juli 2020
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang akan mengumumkan lolos atau tidaknya bakal calon independen pada Pemilihan Bupati Malang 2020, yaitu Heri Cahyono dan Gunadi Handoko pada 22 Juli 2020 nanti.
Saat ini pihak KPUD Kabupaten Malang sendiri masih melakukan verifikasi faktual berkas dukungan dari bakal calon independen tersebut. "Untuk pelaksanaan lapangan sendiri masih sampai tanggal 11 Juli 2020. Dilakukan selama 14 hari (mulai 29 Juni 2020)," tutur Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika pada Jumat 10 Juli 2020.
Setelah selesai melakukan verifikasi faktual. Maka tahapan selanjutnya adalah melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, lalu ke tingkat kabupaten.
"Paling pemberitahuan di tanggal 22 Juli 2020. Pemberitahuan rekapitulasinya," ujar Dika.
Total jumlah personel yang terlibat dalam proses verifikasi faktual tersebut sebanyak 2.750 orang. Termasuk dengan tambahan sebanyak 400 personel dari rekrutmen yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Malang.
"Petugas sudah kami bekali dengan face shield, masker, hand sanitizer dan juga suplemen. Sesuai dengan protokol kesehatan memang kami lengkapi semua," tutur Dika.
Pembekalan petugas dengan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) tersebut dilakukan karena tahapan agenda Pemilu di tengah pandemi Covid-19 ini cukup padat setelah beberapa bulan ditunda sementara waktu.
Tahapan agenda Pilbup Malang 2020 sendiri kembali dilanjutkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Pemilihan Kepala Daerah (2020).
Dalam Pilbup 2020 lanjutan ini, jadwal pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Pemilihan Kepala Daerah (2020).
Advertisement