KPU Malang Musnahkan 3.374 Lembar Surat Suara Rusak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memusnahkan sebanyak 3.374 lembar surat suara karena mengalami kerusakan dan melebihi jumlah kebutuhan. Surat suara yang rusak tersebut adalah yang tidak tercetak utuh dan sobek.
"Dari 3.374 lembar tersebut, yang rusak sebanyak 557 lembar dan yang melebihi kebutuhan sebanyak 2.817 lembar surat suara," tutur Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Mahardika pada Selasa, 8 Desember 2020.
Pemusnahan tersebut, kata Dika, juga sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan KPU RI No 8 Tahun 2020 tentang Pengamanan Surat Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Setelah dilakukan pemusnahan, ujar Dika, saat ini surat suara yang ada di KPU Kabupaten Malang sebanyak 2.055.464 lembar surat suara dan sejumlah surat suara tersebut sudah didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
"Sudah didistribusikan ke TPS yang ada di 33 kecamatan. Didistribusikan sejak tanggal 6 Desember 2020 ke 15 kecamatan, dan pada 7 Desember 2020 ke 18 kecamatan," ujarnya.
Dika juga menjamin bahwa surat suara yang sudah terdistribusikan dalam kondisi baik dan utuh meski di Kabupaten Malang dilanda angin kencang dan curah hujan yang tinggi.
"Terkait cuaca sudah disyaratkan pengamanan mobil pengiriman dengan bak tertutup dan pelapis tambahan," katanya.
Terkait hari pemilihan Pilkada Kabupaten Malang pada 9 Desember 2020, besok, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, nantinya setiap pemilih diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat coblosan.
"Prokes meliputi penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Jika lupa membawa masker, nanti akan disediakan di TPS,” jelasnya.
Anis menerangkan bahwa nantinya jarak antar pemilih akan diatur sejauh satu meter per-orang agar bisa menerapkan physical distancing. Pihaknya juga sudah menyiapkan sarana-prasarana terkait protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan dan thermo gun.
Anis mengatakan, bagi pemilih yang nantinya ketika dilakukan pengukuran suhu dan didapati bahwa suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat akan disediakan bilik khusus untuk menyalurkan suaranya.
“Akan disediakan bilik khusus. Sehingga hak suaranya tetap tersalurkan,” tutupnya.