KPU Malang Ganti 132 Orang PPDP yang Reaktif
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang sudah melakukan agenda rapid test kepada 4.969 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP untuk tahapan Pencocokan dan Penelitian alias coklit pada Pemilihan Bupati 2020.
Rapid test tersebut dilakukan beberapa hari yang lalu bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang. Rapid Test digelar di 39 puskesmas yang tersebar di 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Hasilnya ada 132 orang PPDP yang reaktif berdasarkan rapid test.
"Ada 132 yang reaktif. Tapi petugas coklit yang reaktif ini sudah diganti sebelum turun ke lapangan," tutur Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, pada Jumat 17 Juli 2020.
Penggantian sejumlah petugas yang dinyatakan reaktif dilakukan oleh KPUD Kabupaten Malang pada 13 Juli 2020, lalu. Proses coklit sendiri sudah dilakukan mulai 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.
"Jadi saat tanggal 15 itu seluruh PPDP sudah terkonfirmasi non reaktif semua yang turun ke lapangan. Karena petugas yang reaktif sudah diganti di awal, proses itu sebelum mereka turun lapangan," terang Dika.
Proses penggantian tersebut kata Dika juga mengacu kepada Surat Dinas KPU RI Nomor 546 Tahun 2020 per 9 Juli 2020, PPDP yang dinyatakan reaktif setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 harus diganti dengan PPDP lain yang diusulkan oleh Panitia Pemungutan Suara dan dilakukan pemeriksaan.
"Sejauh ini proses coklit nggak ada kendala, tidak ada masalah. Kalau saat proses coklit, ada pertanyaan warga, masing-masing PPDP sudah dibekali surat keterangan hasil rapid test," ujarnya.
Maka dengan begitu warga yang didatangi oleh petugas tidak perlu khawatir tertular Covid-19 dan warga juga berhak untuk meminta petugas menunjukkan hasil rapid test.
Tahapan agenda Pilbup Malang 2020 sendiri kembali dilanjutkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Pemilihan Kepala Daerah (2020).
Mengacu kepada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, jadwal pemungutan suara Pilbup Malang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, nanti dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.