KPU Lamongan Serahkan Santunan Anggota KPPS Meninggal Dunia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menyerahkan santunan kepada para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Masing-masing atas nama Mohamad Umar, warga Desa Jangkungkusumo, Kecamatan Maduran, Ferlian Eko Aprilianto Efendi, warga Desa Ngambek, Kecamatan Pucuk, Ida Rahmawati, Desa Patihan, Kecamatan Babat dan Sono warga Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu.
Menurut Komisioner KPU Lamongan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan Sumber daya Manusia, Khoirul Anam, pemberian santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu ini diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.
"Masing-masing menerima Rp46 juta dan tentu diterimakan kepada ahli warisnya," katanya, Senin, 4 Maret 2024.
Terkait meninggalnya empat anggota KPPS tersebut, lanjut Anam, waktu kejadiannya variatif. Ada yang meninggal dunia sebelum, tapi ada juga sesudah hari H pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.
"Semoga amal kebaikannya diterima dan mendapat balasan dari Allah, Tuhan yang Maha Esa. Semoga keluarganya juga diberi kesabaran," imbuhnya.
Penyerahan santunan langsung oleh komisioner KPU didampingi PPK masing-masing, bertempat di Kantor KPU, Jalan Basuki Rahmat Lamongan. Beberapa ahli waris yang menerima ada juga yang didampingi keluarganya.
Sementara Ketua. KPU Lamongan, Mahrus Ali menyampaikan permintaan maaf karena baru sempat menyerahkan santunan sekarang ini. Alasannya, karena masih disibukkan dengan kegiatan pemilu.
"Kami berharap santunan ini bermanfaat dan berkah. Semoga dapat memberikan sedikit keringanan bagi keluarga yang berduka," katanya.
Diketahui, selama proses pelaksanaan pemilu lalu, ada empat anggota KPPS di Lamongan meninggal dunia. Diduga karena kelelahan, apalagi mayoritas korban meninggal ditengarai sudah memiliki sakit bawaan sebelumnya.