Sumbangan Dana Kampanye, Er-Ji Rp1,8 Miliar - MAJU Rp7,6 Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kembali menerbitkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dua pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya 2020.
"Kemarin telah diterima LPSDK dari masing-masing paslon. Hari ini telah kami terbitkan itu," ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno ketika dikonfirmasi, Minggu 1 September 2020.
Dari LPSDK yang disampaikan, tercatat dana kampanye dari paslon nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armuji (Er-Ji) senilai Rp1,8 miliar. Sedangkan paslon nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (MAJU) senilai Rp7,3 miliar.
Rinciannya, dikutip dari dana yang disampaikan tim Er-Ji, tercatat ada 16 penyumbang dana. Terdiri dari dari pasangan calon sebesar Rp 721.200.000, kemudian dari partai politik atau gabungan parpol sebesar Rp 448.600.000. Kemudian sumbangan pihak lain sebesar Rp 674.001.000. Sehingga total Rp 1.843.801.000.
Sementara tim MAJU tercatat ada 12 penyumbang. Rinciannya dari pasangan calon sebesar Rp 500.000.000, dan dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta sebesar Rp 6.750.000.000. Sehingga total dana yang terkumpul sebesar Rp 7.250.000.000.
"Setelahnya akan masuk tahap LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye)," kata Nano sapaan akrab Komisioner KPU Kota Surabaya.
Dari dana yang disampaikan, Nano menegaskan, tidak ada satupun paslon yang menyalahi aturan dana kampanye dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020. "Jika ada yang lebih akan masuk kas negara. Nanti jadi pendapatan negara bukan pajak. Kemudian yang dilarang itu sumbangan dari negara asing maupun LSM asing," pungkasnya.
Advertisement