KPU Kota Mojokerto Segera Buka Lowongan PPK-PPS, Berapa Gajinya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, membuka lowongan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Pendaftaran dilakukan menggunakan aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
Menurut keterangan tertulis KPU Kota Mojokerto yang diterima ngopibareng.id, pendaftaran badan ad hoc, yakni PPK dan PPS pemilu serentak 2024 ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pada pemilu yang bakal digelar 14 Februari 2024 ini pendaftaran calon anggota PPK dan PPS akan dilakukan melalui aplikasi Siakba.
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) merupakan aplikasi berbasis website yang digunakan untuk pendaftaran secara online bagi calon anggota PPK dan PPS. Aplikasi Siakba ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendaftaran calon anggota badan ad hoc, serta sebagai alat bantu bagi KPU terutama dalam proses pengecekan dokumen kelengkapan badan ad hoc," begitu isi keterangan tertulis yang dibaca ngopibareng.id, Kamis 17 November 2022.
Pendaftaran PPK dan PPS di Kota Mojokerto rencananya bakal dibuka dalam waktu dekat. Melalui aplikasi Siakba pendaftar tidak perlu datang ke kantor KPU. Melainkan bisa langsung dari mana saja.
Untuk persyaratan menjadi PPK dan PPS minimal berusia 17 tahun, pendidikan terakhir SMA dan tidak menjadi anggota politik. Pendaftar nantinya akan mengikuti tahapan pendaftaran PPK dan PPS. Mulai dari tahapan administrasi menggunakan aplikasi, kemudian tes melalui CAT hingga tes wawancara. Setelah semua lolos akan dilantik menjadi PPK dan PPS.
Sementara Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kota Mojokerto, Awaludin Zahroni, menjelaskan, bagi calon anggota PPK dan PPS diharuskan mendaftarkan akunnya menggunakan email. Kemudian akan diaktivasi oleh admin Siakba.
Setelah diaktivasi, pendaftar melakukan login ke Siakba, dan selanjutnya mengisi biodata serta meng-upload seluruh berkas pendaftaran ke aplikasi Siakba.
Namun, KPU Kota Mojokerto menyediakan Help Desk pendaftaran PPK dan PPS jika memang pendaftar mengalami kesulitan untuk meng-upload berkas dokumen pendaftarannya.
"Diharapkan, nantinya semua calon anggota badan ad hoc yang akan mendaftar dapat meng-upload secara mandiri berkas pendaftarannya ke aplikasi Siakba," ujarnya.
Zahroni menambahkan, kebutuhan PPK di Kota Mojokerto untuk Pemilu 2024 nanti membutuhkan 15 orang. Setiap kecamatan akan diisi lima orang. Sedangkan untuk PPS diisi dengan tiga orang per kelurahan.
"Kebutuhan PPK kita, satu kecamatan butuh 5 orang. Satu ketua, empat anggota. Untuk kebutuhan PPS 3 orang satu kelurahan, terdiri dari satu ketua dan dua anggota," ungkapnya.
Diketahui, KPU Republik Indonesia resmi menaikkan honor petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024, yang tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Adapun rincian gaji petugas PPK dan PPS yang akan diterima pada Pemilu 2024 mendatang adalah sebagai berikut:
-Ketua PPK: Rp 2.500.000
- Anggota PPK: Rp 2.200.000
- Ketua PPS: Rp 1.500.000
- Anggota PPS: Rp 1.300.000