KPU Kota Kediri Usulkan PPK, PPS, dan KPPS Dicover BPJS
Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri mengusulkan perlindungan kerja kepada badan Ad hoc anggota PPK, PPS dan KPPS untuk diikutsertakan dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kota Kediri Wahyudi mengatakan, wacana pengikutsertaan keanggotaan BPJS telah diusulkan kepada Pemerintah Kota Kediri saat koordinasi penyusunan anggaran beberapa waktu lalu.
"Tetapi sampai sekarang belum menaungi regulasi. Kalau seandainya diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan perlindungan mereka tidak hanya pada saat kecelakaan saja, tetapi juga ketika melakukan pekerjaan kepemiluan," ungkapnya saat media gathering bersama jurnalis Kota Kediri, Jumat, 28 Oktober 2022 malam.
Lanjut Wahyudi, seandainya piranti KPU, PPK, PPS, dan KPPS diikutsertakan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan akan lebih efisien biayanya dari pada harus menyiapkan atau memberi santunan.
"Seandainya diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan paling sekitar Rp100 juta biaya selama tahapan pemilu. Tetapi, dalam anggarannya untuk santunan itu sampai Rp300 juta. Santunan per orang kalau meninggal dunia Rp36 juta, kalau seumpama ada 10 orang total Rp360 juta. Belum jika mengalami cacat atau sakit berat," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Indah Palupi mengatakan, selama ini komunikasi dengan jurnalis di Kediri berlangsung cukup harmonis.
Karena itu, ia mengajak media untuk kembali bersinergi membantu tugas KPU Kota Kediri, berperan serta ikut mempublikasikan kegiatan sosialisasi tahapan pemilu 2024.
"Karena informasi yang kita sampaikan ke publik harus didukung oleh media. Dengan adanya media kita sangat terbantu sekali dengan publikasi. Ini untuk menghindari berita hoax ke masyarakat," pungkasnya.