KPU Kota Kediri Terima Surat Pemberhentian Walikota dari Mendagri
Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri secara resmi menerima salinan surat pemberhentian Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar dari Mendagri.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri Wahyudi mengatakan, surat itu sudah diterima KPU Kota Kediri hari ini Selasa, 22 Agustus 2023.
"Hari ini kita menerima salinan surat dari Mendagri terkait pemberhentian Walikota Kediri. Tetapi surat itu baru berlaku aktif pasca penetapan daftar calon tetap kepala daerah," terangnya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Sesuai dengan jadwal atau tahapan yang sudah ditentukan penetapan daftar calon tetap kepala daerah akan dilaksanakan pada 3 November 2023.
"Jadi proses pemberhentiannya sesuai dengan surat keputusan yang baru kita terima, pada saat kami menetapkan daftar calon tetap kepala daerah," katanya.
Tambah Wahyudi, ini mengacu pada PKPU 10 tahun 2023. Terkait pejabat sementara yang bakal ditunjuk menggantikan posisi walikota, sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kalau masalah penunjukan pejabat sementara tentu bukan ranah KPU Kota Kediri, melainkan ranah Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.
Diketahui, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar harus mundur dari jabatanya. Hal ini dikarenakan, bersangkutan akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Sesuai ketentuan yang berlaku jabatan sebagai walikota akan diisi oleh PJ (Pejabat) yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Jawa Timur.