KPU Kota Kediri Ingatkan Calon DPRD Serahkan LHKPN
Sejumlah pimpinan partai terlihat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Kamis 02 Mei 2024 malam.
Rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kota Kediri di salah satu rumah makan di Kota Kediri.
Rapat pleno terbuka dipimpin secara langsung oleh ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi,serta turut mendampingi sejumlah komisioner KPU lainya.
Sejumlah pimpinan partai politik yang hadir di antaranya Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri Sudjono Teguh Wijaya, Ketua DPD Partai PAN Kota Kediri yang juga mantan walikota Abdullah Abu Bakar, serta ketua DPD Partai Nasdem Kota Kediri Adi Suwono.
Dalam kesempatan itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menjelaskan jika kegiatan hari ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Yaitu terkait surat rekapitalisasi permohonan perselisihan hasil Pemilu dari MK diserahkan ke KPU RI pada tanggal 29 April 2024.
"Sesuai PKPU nomer 6 tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon terpilih , penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD hasil pemilu maksimal tiga hari setelah KPU menerima salinan surat dari MK,"terangnya.
Disebutkan Pusporini Endah Palupi ada beberapa partai politik yang memperoleh kursi di parlemen pada Pileg 2024.
Di antaranya Partai PAN dan Partai Golkar memperoleh 5 kursi. Disusul Partai Nasdem dan Partai Gerindra 4 kursi. Lalu kemudian PDI-Perjuangan 3 kursi,PKB 3 kursi. Partai Demokrat 2 kursi serta PKS 2 kursi.
Sebelum dilantik nantinya para calon Anggota Dewan terpilih memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPU paling lambat 21 hari.
Setalah penetapan hari ini, pada tanggal 5 Mei 2024 KPU Kota Kediri sudah mulai mengumumkan dukungan syarat calon untuk pasangan calon Independen.
"Kemudian untuk partai politik itu kita umumkan mulai tanggal 24-27 Agustus 2024. Penerimaan pendaftaranya tanggal 27 Agustus 2024," paparnya.
Advertisement