KPU Klarifikasi Pernyataannya Sendiri Kasus Malaysia
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan surat suara yang diduga tercoblos di Selangor, Malaysia, bukan dianggap sampah seperti disebutkan sebelumnya tapi tidak akan dihitung dalam pemilu 2019.
"Mengklarifikasi maksudnya bukan sampah tapi tidak dihitung sampai ada hasil investigasi dari Polisi Malaysia," katanya di Jakarta, Senin.
Selain menunggu hasil investigasi otoritas berwenang di Malaysia, KPU juga menantikan rekomendasi dari Bawaslu RI mengenai temuan surat suara diduga tercoblos itu.
Tidak dihitungnya surat suara diduga tercoblos itu, lanjut dia, karena belum bisa dipastikan keasliannya.
Sebelumnya, dua komisioner KPU yakni Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari terbang ke Malaysia untuk mengecek surat suara diduga tercoblos itu.
Namun, mereka belum bisa memeriksa keasliannya karena aparat kepolisian setempat tidak memberikan akses ketika akan dicek.
KPU memaklumi hal tersebut karena merupakan wilayah yuridiksi Malaysia.
Meski ada kasus surat suara tercoblos, namun pelaksanaan pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, tetap sesuai jadwal pada Minggu (14/4).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari yang memantau pelaksanaan pemungutan suara di Kuala Lumpur mengatakan proses penyaluran hak pilih WNI berjalan lancar.
Pemungutan suara di Kuala Lumpur dilakukan di tiga titik yakni di KBRI, Sekolah Indonesia Kuala Lumpur dan Wisma Duta dengan total 168 TPS. (ant)