KPU Kediri Fasilitasi Suara Warga Terdampak Pembangunan Bandara
KPU Kabupaten Kediri Jawa Timur telah melakukan supervisi dan monitoring terhadap sedikitnya 100 kepala keluarga yang terdampak pembangunan bandara. Setelah dilakukan monitoring, ternyata diketahui ada sejumlah warga yang sudah tidak tinggal di wilayah tersebut. KPU pun tetap memberikan hak suara pada warga yang berpindah, dengan sejumlah mekanisme berbeda.
"Jadi kami meneruskan rekomendasi dari bawaslu ada beberapa warga Kabupaten Kediri yang terdampak bandara yang ternyata tidak bertempat tinggal lagi di sekitaran wilayah tersebut," kata Nanang Qosim, Komisi divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kediri.
Dari hasil Supervisi dan monitoring bersama tim divisi data ternyata diketahui jika pada tanggal 31 Juli 2020 lalu, seluruh warga yang bertempat tinggal di sekitaran proyek pembangunan bandara sudah meninggalkan rumahnya masing-masing.
KPU Kabupaten Kediri lantas berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur. Hasilnya disepakati, bahwa mereka yang telah berpindah tempat masih tetap memiliki hak suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Desember 2020 mendatang.
"Kami berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi dipastikan bahwa jika yang bersangkutan, tidak kehilangan hak suaranya. Mereka tetap masuk di dalam coklit," tandas Nanang Qosim.
Secara teknis KPU Kabupaten Kediri akan memfasilitasi, jika warga yang lokasi pindahnya masih dalam lingkup satu wilayah kecamatan, bisa kembali ke tempat pemungutan suara lingkungan sekitar yang tidak terdampak pembangunan bandara. Jika nantinya warga pindah keluar dari wilayah kecamatan, maka KPU akan memberinya formulir pindah tempat atau A5.
"Jika pindah di luar wilayah kabupaten maka kami akan klarifikasi, kami sudah memiliki data by name by adress, termasuk nomor telpon. Masing-masing kepala keluarga sudah kami data. Nanti kami hubungi apakah memilih di tempat semula apakah dia berpindah ke tempat baru, " pungkasnya.
Nanang kembali menjelaskan jika ada sekitar 100 kepala keluarga yang tinggal di dua wilayah kecamatan yang harus berpindah ke tempat lain. Yakni Kecamatan Tarokan persisnya di Desa Bulu Sari, ada 3 TPS di antaranya TPS 9, 10 dan 11. Kemudian di Desa Grogol Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri di 1 TPS. "Jumlahnya sekitar 100 lebih. Ada yang tinggalnya di Tarokan, Grogol, ada yang pindah di Nganjuk dan Blitar," kata dia.
Dari sekian warga yang berpindah tempat, mayoritas mereka lebih memilih untuk bertempat tinggal di seputaran wilayah Kecamatan Tarokan, Grogol, dan lokasi yang tidak jauh dari lingkungan sebelumnya. Sementara hanya beberapa warga yang memilih untuk hijrah keluar dari wilayah Kabupaten Kediri, tinggal di Nganjuk dan Blitar.