KPU Kediri Beberkan Alasan 8 Anggota DPRD Kota Kediri di-PAW
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mencatat pada periode 2019 -2024 banyak menerima pengajuan PAW (Pergantian Antar Waktu) dari DPRD. "Kita ngomong periode ini memang banyak KPU Kota Kediri menerima pengajuan PAW. Sampai sekarang, total ada delapan anggota DPRD Kota Kediri yang kemudian harus dilaksanakan," terang Wahyudi selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri.
Menurutnya ada dua penyebab yang melatarbelakangi partai harus melakukan pergantian antar waktu. Di antaranya anggota dewan tersebut dinyatakan meninggal dunia karena sakit serta mengalami kecelakaan dan mengundurkan diri atau pindah partai.
"Kalau periode tahun ini memang paling banyak jika dibandingkan periode sebelumnya. Totalnya, periode ini ada delapan, rinciannya yaitu dari Partai PAN dua orang, Partai Nasdem dua orang, Partai Hanura satu orang, Partai PKB satu orang, kemudian Partai PDI-Perjuangan satu orang," ungkapnya.
Sementara itu, satu orang lainya anggota dewan dari Fraksi Nasdem yang baru saja meninggal dunia karena sakit, pihak KPU Kota Kediri sampai sekarang belum menerima surat permohonan Pergantian Antar Waktu dari DPRD Kota Kediri.
"Yang terakhir kita menerima pengajuan dari Partai PAN, yang mana pergantian Reza Darmawan kepada calon pengganti antar waktunya bernama Husna Utami," terangnya.
Ditambahkan Wahyudi di sini tupoksi KPU Kota Kediri sebatas menyampaikan informasi ke dewan terkait calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya untuk menjadi pengganti antar waktu.